efek

Senin, 29 Oktober 2012

Kesadaran Hukum Dimulai Dari Sekolah



Kesadaran Hukum Dimulai Dari Sekolah
Ahad, 26 Juni 2011 | 11:19:03 | 262 Views
http://sergainews.com/photo/1309062146beri%20bingkisan.jpg
Bupati Sergai Ir. H.T. Erry Nuradi, M.Si memberikan bingkisan kepada guru-guru PNS yang akan memasuki masa pensiun pada acara pembinaan dan peningkatan pengetahuan tentang huk
SERDANG BEDAGAI - Pendidikan karakter positif sejak usia dini sangatlah penting. Salah satu karakter positif yang harus ditanamkan pada generasi muda bangsa adalah kesadaran hukum. Guru sebagai sosok pendidik menjadi ujung tombak penanaman kesadaran hukum, melalui keteladanan sikap maupun perbuatan.

Hal ini dijelaskan Kejatisu AK. Basuni Masyarif. SH. MH, guna mendukung peran kunci guru sebagi ujung tombak kesadaran hukum di lingkungan sekolah pada khususnya, pada acara Pembinaan dan Peningkatan Pengetahuan Tentang Kesadaran Hukum yang difasilitasi Disdik Kabupaten Sergai bertempat di Halaman Kantor Disdik Pemkab Sergai, Sei Rampah.

Dalam materinya Kejatisu menekankan pentingnya pendidikan karakter positif bangsa, yang salah satunya adalah kesadaran hukum. Kejatisu juga menghimbau para pejabat maupun abdi negara termasuk para guru, memperhatikan peraturan dan undang-undang yang berlaku dalam bersikap dan bertindak.

Kejatisu dalam kunjungan perdananya kali ini menjabarkan paradigma baru Kejaksaan. Salah satu poin terpenting dari pejabaran tersebut adalah permintaan agar aparatur eksekutif memperlakukan institusi kejaksaan sebagai mitra kerja, bukan sebagai sesuatu yang harus ditakuti.

Karena sesuai undang-undang, salah satu fungsi kejaksaan adalah sebagai pengacara negara. Bahkan guna menghindari tuduhan dan tuntutan hukum, sangat disarankan kiranya dalam setiap pelelangan proyek, meminta supervisi dari kejaksaan setempat. Dan Kejatisu berharap agar penegakan hukum dapat bersinergi atas program Pemkab Sergai dan diakhir penyampaiannya beliau memberikan apresiasi terhadap program pembangunan Bupati Sergai.

Bupati Sergai Ir. H.T. Erry Nuradi dalam sambutannya menegaskan bahwa para guru dalam pelaksanaan tugas dan profesinya dilindungi oleh pasal 39 UU No. 14 Tahun 2005. Sebab guru dalam mengemban tugas mencerdaskan kehidupan bangsa bagaikan pisau bermata dua, di satu sisi hukuman harus diberikan kepada peserta didik untuk mendisiplinkan, tetapi di sisi lain dengan hukuman mendidik guru dianggap melanggar HAM dan undang-undang perlindungan anak.

Padahal guru sebagai pengemban tugas profesional mempunyai beban berat untuk mempersiapkan generasi bangsa yang handal serta berakhlak mulia. Yaitu memaparkan kemajuan pendidikan di Kabupaten Sergai setelah pemekaran. Sebelum menutup kata sambutannya bapak Bupati Sergai memaparkan kemajuan pesat dunia pendidikan yagn telah dicapai setelah Sergai dimekarkan dari Kabupaten induk.

Dua barometer utama yang dijadikan acuan kemajuan oleh bapak Bupati adalah pertama telah tersedianya sekolah setingkat SMA di seluruh Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Sergai. Kedua, berani berinovasi dengan memulai program wajib belajar 12 tahun, melampaui kebijakan program pemerintah pusat yang mencanangkan wajib belajar 9 tahun. Meski diakui oleh bapak Bupati sendiri, program ini dari segi anggaran masih sangat berat untuk dijalankan.(AP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar